PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Persyaratan menjadi Anggota Majelis Wali Amanat sebagai berikut:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
- tidak pernah dipidana penjara;
- tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPP UNHAN;
- memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP UNHAN;
- peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan nasional; dan
- menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Anggota Majelis Wali Amanat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diatur dalam anggaran rumah tangga.
