Pasal 13
(1) Kecamatan Balikpapan Utara di Kotamadya daerah Tingkat II Balikpapan ditata dan dengan demikian ditetapkan menjadi 2 (dua) kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Balikpapan Utara, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Batu Ampar;
Kelurahan Gunung Samarinda;
Kelurahan Karang Joang. b. Kecamatan Balikpapan Tengah, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Gunung Sari Ulu;
Kelurahan Gunung Sari Ilir;
Kelurahan Karangrejo;
Kelurahan Karangjati.
(2) Kecamatan Balikpapan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruf a adalah kecamatan baru yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Kecamatan Balikpapan Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruf b adalah induk kecamatan yang sebelum ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini bernama Kecamatan Balikpapan Utara, karena letak geografis ditetapkan menjadi Kecamatan Balikpapan Tengah.
