PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 14
(1) Mengubah batas wilayah Kecamatan Mentarang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dengan menambah Desa-desa sebagai berikut : a. Desa Pulau Sapi; b. Desa Paking; c. Desa Long Nyau; d. Desa Long Titi; e. Desa Long Tubu; f. Desa Long Ranau g. Desa Long Pada; h. Desa Lidung Keminci.
(2) Desa-desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Malinau.
(3) Dengan perubahan batas wilayah Kecamatan Mentarang tersebut, maka wilayah Kecamatan Malinau dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
