Pasal 12
(1) Wilayah Kecamatan Balikpapan Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan di tata dan dengan demikian ditetapkan menjadi 2 (dua) kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Balikpapan Timur, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Manggar;
Kelurahan Lamaru;
Kelurahan Teritip;
Desa Manggar Baru.
b. Kecamatan Balikpapan Selatan, yang meliputi wilayah :
- Kelurahan Damai;
- Kelurahan Sepinggan;
- Kelurahan Kelandasan Ilir;
- Kelurahan Kelandasan Ulu;
- Kelurahan Prapatan.
(2) Kecamatan Balikpapan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kecamatan baru yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Kecamatan Balikpapan Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah induk kecamatan yang sebelum ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini bernama Kecamatan Balikpapan Timur, karena letak geografis ditetapkan menjadi Kecamatan Balikpapan Selatan.
