PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1994 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT...
Pasal 4
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pembinaan BUMN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
