PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1994 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT...
Pasal 3
(1) Dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat INDONESIA ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat INDONESIA dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara. (2) Besarnya...
(2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
