PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 8
BAB 4 — WEWENANG
Wewenang tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik diatur olch Menteri, Menteri lain, alau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
