PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 9
BAB 5 — PENGADAAN TENAGA PENDIDIK
(1) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang menular;
b. tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik;
c. tidak menderita kelainan mental.
- Berkepribadian, yang meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
b. bcrkepribadian Pancasila. (2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik bidang pendidikan agama, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan.
