PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 7
BAB 4 — WEWENANG
(1) Tenaga pendidik di jalur pendidikan luar sekolah dapat melaksanakan kegiatan pendidikan baik dengan maupun tanpa memiliki kemampuan mengajar yang diperoleh dari lembaga pcndidikan tenaga keguruan. (2) Tenaga pendidik pada jalur pendidikan luar sekolah yang dituntut memiliki kemampuan mengajar yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemcrintah Non Departemen.
