PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 6
BAB 4 — WEWENANG
Jenis dan tingkat pendidikan tenaga pendidik untuk mengajar di pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi ditetapkan oleh Menteri.
