PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 59
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan diberikan kepada tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik di jalur pendidikan sekolah maupun di jalur pendidikan luar sekolah atas dasar prestasi kerja, pengabdian,
kesetiaan pada lembaga, berjasa terhadap negara, karya luar biasa atau tewas dalam melaksanakan tugas. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau rmasyarakat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa atau penghargaan lain. (3) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi piagam, bintang, lencana, uang atau bentuk lain.
