Pasal 60
BAB 12 — PERLINDUNGAN HUKUM
(1) Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan baik di jalur pendidikan sekolah maupun di jalur pendidikan luar sekolah. (2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
rasa aman dalam melaksanakan baik tugas mengajar maupun tugas lain yang berhubungan dengan tugas mengajar;
perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam jiwa baik karena alam maupun perbuatan manusia;
perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang merugikan tenaga kependidikan;
penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial bagi tenaga kependidikan yang sesuai dengan tuntutan tugasnya. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri.
