PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 58
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
Kedudukan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 57 ditetapkan berdasarkan karier dan prestasi kerja oleh penyelenggara satuan pendidikan tempat tenaga kependidikan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
