PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 57
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada pusat yang menyelenggarakan peningkatan kemampuan kerja terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala pusat, pustakawan, laboran, kepala instalasi, dan kepala asrama. (2) Pada balai yang menyelenggarakan peningkatan kemampuan kerja terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala balai, teknisi sumber belajar, pustakawan, laboran, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, dan kepala asrama. (3) Pada taman bacaan masyarakat terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang disebut pustakawan.
