PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 56
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada kelompok belajar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang disebut ketua kelompok. (2) Pada kursus terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala kursus, guru, penguji, dan teknisi sumber
belajar.
