PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 55
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada balai pengembangan kegiatan belajar terdapat kedudukan Lembaga kependidikan yang meliputi kepala balai, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. (2) Pada sanggar kegiatan belajar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sanggar, pustakawan, dan teknisi sumber belajar.
