PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 46
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada sekolah menengah kedinasan terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, ketua jurusan, guru mata pelajaran, guru praktek, ketua rumpun, pembimbing, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan kepala instalasi. (2) Pada sekolah menengah kedinasan dapat juga diadakan guru inti dan kepala asrama.
