PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 45
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
Pada sekolah menengah keagamaan terdapat kedudukan tenaga ke-pendidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pembimbing, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan kepala asrama.
