PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 47
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada sekolah menengah luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pelatih, pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain. (2) Pada sekolah menengah luar biasa dapat juga diadakan teknisi sumber belajar.
