PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 42
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, pelatih, pembimbing, dan pustakawan. (2) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama luar biasa dapat juga diadakan teknisi sumber belajar dan tenaga ahli lain.
