PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 43
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada sekolah menengah umum terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala
sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, guru praktek, pembimbing, pustakawan, dan laboran. (2) Pada sekolah menengah umum dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, dan teknisi sumber belajar.
