PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 41
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pembimbing, pustakawan, dan laboran. (2) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, dan teknisi sumber belajar.
