PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 40
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada sekolah dasar luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, dan pelatih. (2) Pada sekolah dasar luar biasa dapat juga diadakan pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain.
