PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada sekolah dasar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, dan guru mata pclajaran. (2) Pada sekolah dasar dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, pembimbing, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
