PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 34
BAB 10 — KESEJAHTERAAN
(1) Tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan memperoleh gaji dan tunjangan secara berkala. (2) Tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan/atau pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri. (3) Tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan perjanjian tertulis yang dibuat antara penyelenggara satuan pendidikan dengan tenaga kependidikan yang bersangkutan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku di satuan pendidikan yang bersangkutan.
