PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 35
BAB 10 — KESEJAHTERAAN
(1) Tenaga kependidikan dapat bekerja di luar tugas pokoknya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pokok. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
