PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 33
BAB 9 — WAJIB KERJA
(1) Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik INDONESIA yang memiliki kemampuan profesional dalam cabang ilmu pengetahuan tertentu bekerja sebagai tenaga pendidik untuk jangka waktu tertentu. (2) Pengelola sistem pendidikan nasional bertanggungjawab atas penetapan kebijaksanaan umum berkenaan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menjadi wewenang Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
