PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 32
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Perguruan tinggi bertanggungjawab atas pelaksanaan program-program pendidikan yang dapat mengembangkan kemampuan profesional tenaga kependidikan dalam bidang ilmu pengetahuan yang merupakan ruang lingkup tugasnya.
