PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 26
BAB 7 — PENUGASAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar:
permohonan sendiri;
meninggal dunia; atau
mencapai batas usia pensiun, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. (2) Pemberhentian tidak dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar:
hukuman jabatan; atau
akibat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. (3) Tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
