Pasal 27
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.
(2) Pangkat dan jabatan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pangkat dan jabatan tenaga kependidikan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Jabatan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Pangkat tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Pangkat dan jabatan tenaga kependidikan di satuan pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
