PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 25
BAB 7 — PENUGASAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pemindahan tenaga kependidikan yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. (2) Tata cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara tertulis oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
