Pasal 24
BAB 7 — PENUGASAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pemindahan tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain atas dasar permohonan tenaga kependidikan yang bersangkutan dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan persetujuan pimpinan satuan pendidikan penerima dan satuan pendidikan asal. (2) Pemindahan tenaga kcpendidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri atas dasar kepentingan dinas dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. (3) Tata cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
