PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 23
BAB 7 — PENUGASAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Penugasan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang di-selenggarakan olch Pemerintah atau masyarakat dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan atas dasar kemampuan tenaga kependidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyatakan tugas yang menjadi tanggungjawab tenaga kependidikan yang bersangkutan. (3) Tata cara penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
