Pasal 22
BAB 6 — PENGADAAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BUKAN TENAGA PENDIDIK
(1) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri. (2) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan
pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memperbantukan dan/atau mempekerjakan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik dan/atau membina tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik.
