PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 21
BAB 6 — PENGADAAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BUKAN TENAGA PENDIDIK
(1) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus. (2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
