Pasal 18
BAB 5 — PENGADAAN TENAGA PENDIDIK
(1) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kursus pendidikan keagamaan dan pcndidikan umum dipersiapkan oleh ahli yang menyelenggarakan jenis kursus yang bersangkutan. (2) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kursus jabatan kerja dan kejuruan dipilih diantara para ahli dan dipersiapkan sebagai tenaga pendidik di lembaga pendidikan tenaga keguruan. (3) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kursus kedinasan yang diselenggarakan olch Pemerintah atau masyarakat dipersiapkan oleh satuan kerja yang bersangkutan. (4) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kelompok belajar diperoleh dari anggota masyarakat yang sekurang-kurangnya
telah menguasai materi program kelompok belajar yang bersangkutan. (5) Persyaratan pengangkatan calon tenaga pendidik di bidang pcndidikan agama pada satuan pendidikan luar sekolah ditetapkan oleh Menterl Agama. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oteh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
