Pasal 17
BAB 5 — PENGADAAN TENAGA PENDIDIK
(1) Calon tenaga pendidik dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu pada satuan pendidikan tinggi harus lulusan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta peraturan pelaksanaannya. (2) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi tenaga pendidik pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan tinggi diatur oleh Menteri. (3) Untuk bidang-bidang pendidikan tertentu Menteri dapat mengadakan pengaturan tersendiri tentang syarat pengangkatan
calon tenaga pendidik yang bukan lulusan perguruan tinggi atas dasar kemampuan khusus yang dimiliki. (4) Persyaratan pcngangkatan calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama pada perguruan tinggi ditetapkan oleh Menteri Agama.
