PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 16
BAB 5 — PENGADAAN TENAGA PENDIDIK
(1) Calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama pada satuan pendidikan menengah dididik sebagai guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga keguruan. (2) Persyaratan pengangkatan calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditctapkan oleh Menteri Agama.
