PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 15
BAB 5 — PENGADAAN TENAGA PENDIDIK
(1) Calon tenaga pendidik pada satuan pendidikan menengah dididik sebagai calon guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga keguruan. (2) Calon tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula memperoleh pendidikan dalam cabang ilmu
pengetahuan tertentu di perguruan tinggi lain dan memperoleh kemampuan keguruan di lembaga pendidikan tenaga keguruan. (3) Untuk bidang-bidang pendidikan tertentu Menteri dapat mengadakan pengaturan khusus tentang syarat pengangkatan calon tenaga pendidik yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan atas dasar kemampuan khusus yang dimiliki.
