PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 14
BAB 5 — PENGADAAN TENAGA PENDIDIK
(1) Calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama dididik sebagai calon guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga keguruan. (2) Persyaratan pengangkatan calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama.
