PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 13
BAB 5 — PENGADAAN TENAGA PENDIDIK
(1) Calon tenaga pendidik di sekolah lanjutan tingkat pertama dididik sebagai calon guru bidang studi di lembaga pendidikan tenaga keguruan. (2) Untuk bidang-bidang pendidikan tertentu Menteri dapat mengadakan pengaturan khusus tentang syarat pengangkatan calon tenaga pendidik yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan atas dasar kemampuan khusus yang dimilikinya.
