PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 12
BAB 5 — PENGADAAN TENAGA PENDIDIK
(1) Calon tenaga pendidik di sekolah dasar dididik sebagai calon guru kelas di lembaga pendidikan tenaga keguruan. (2) Calon tenaga pendidik di sekolah dasar bagi bidang pcndidikan agama dan bidang lain yang ditentukan oleh Menteri dididik sebagai calon guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga
keguruan.
