PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 11
BAB 5 — PENGADAAN TENAGA PENDIDIK
Calon tenaga pendidik di taman kanak-kanak dididik khusus sebagai calon guru kelas di lembaga pendidikan tenaga keguruan.
