PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 19
BAB 6 — PENGADAAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BUKAN TENAGA PENDIDIK
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
