PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN...
Pasal 2
(1) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya hanya melakukan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang kendaraan bermotor angkutan barang di jembatan timbang. (2) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada ayat (1) dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang berada di bawah koordinasi dan pengawasan pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
