PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN...
Pasal 1
(1) Penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.
