PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN...
Pasal 3
Pelaksanaan penyidikan oleh Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada Pasal 2 dilakukan tanpa menggunakan lagi atribut, perlengkapan penyidikan jalan raya dan senjata api.
