Pasal 9
BAB 3 — OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
(1) Tindakan penyerahan Barang atau Jasa yang merupakan penyerahan kena pajak adalah : a. penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pihak manapun yang dilakukan oleh Pabrikan, Penyalur Utama atau Agen Utama, Importir, Indentor, Pemegang Hak Paten atau Pemegang Hak Merek Dagang, Pemegang Hak Menggunakan Paten dan/atau Merek Dagang dari Barang Kena Pajak atau oleh Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984. (2) Setiap penyerahan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan pajak menurut UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984.
