PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 10
BAB 3 — OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
Tidak dianggap sebagai Impor Barang Kena Pajak dan Impor barang mewah adalah: a. memasukkan dan atau membawa Barang Kena Pajak atau barang mewah sebagai barang pindahan bekas pakai untuk keperluan keluarga sendiri; b. barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi batas nilai barang bawahan yang dibebaskan dari bea masuk.
