PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 11
BAB 3 — OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
Kegiatan menuai, memungut, memotong, merajang, memerah, dan mengeringkan atau mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan hasil peternakan, dan perikanan serta hasil laut lainnya, termasuk dalam pengertian memetik hasil pertanian atau memelihara hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, dan karenanya tidak dikenakan pajak.
